Tribratanewspoldajateng.com, Pekalongan Kota – Himbauan dan perintah larangan pamer kemewahan itu dilakukan karena sudah banyak anggota yang pamer kemewahan di medsos. Untuk itu, perlu dilakukan aturan dan diberikan jukrah guna membatasi para anggota memamerkan kemewahan.
“Saat ini dalam penggunaan di medsos banyak sekali kita temui tampilan yang tidak pantas yang dilakukan oleh personel kepolisian tidak mencerminkan aparat negara, tidak mencerminkan abdi negara,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi. Sabtu (15/4).
Ditegaskan oleh Kapolres Pekalongan Kota jika perilaku menunjukkan kemewahan di medsos jelas melanggar kode etik kedisiplinan Polri. Terlebih, sejauh ini ada banyak anggota-anggota Polisi yang mengekspos kegiatan di luar batas kewajaran.
“Dalam hal penggunaan untuk mengunggah foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian. Apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian, karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri,” tegas dia.
“Jadi ini tidak boleh. Ini berkaitan masalah disiplin dan kode etik polri, kita akan selalu ingatkan kepada anggota kita agar hidup sederhana, dan tidak bermewah2an apalagi pamer di Medsos,” pungkas mantan KSPKT Polda Jeteng itu.