Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Sejumlah anggota Sat Lantas Polres Kudus melakukan razia kendaraan bermotor dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menindak pelanggaran di Jl R Agil Kusumadya Jati Kab Kudus, Jumat (14/4) pagi ini.
Dalam razia tersebut kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem elektronik tilang (E-Tilang). Kasat Lantas AKP Eko Rubiyanto Sik,SH berharap penindakan dengan E-Tilang ini dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.
Dengan sistem E-Tilang pengendara membayar denda langsung ke bank yang ditunjukkan kepolisian. Sistem ini juga untuk mengatasi lambatnya penegakan hukum dan praktik pungutan liar (pungli) yang rawan terjadi pada saat penindakan pelanggar lalu lintas di jalan.
(DD Humas Kudus)