Tribratanewspoldajateng.com, Salatiga – SS alias Boy ( 24 ) warga Perumahan Kupang Resident, Kecamatan Ambarawa, Kab semarang, Diamankan Polsek Sidomukti, Pelaku merampas sepeda Motor dan HP milik korban Iskandar ( 30 ) warga Ds Pogangan Rt 3/1, Keluarahan Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pada hari senin 10/4/2017 sekitar pukul 20.00 korban sedang hiburan di Kafe Mestro Salatiga, besama Cendy Febri Amelia, ( 19 ) warga Tegalsari, Mangunsari, Salatiga. Tiba tiba didatangi pelaku untuk menagih Uang yang telah dipinjam beberapa waktu yang lalu.
Katrena belum memiliki cukup uang korban belum bisa memberikannya, akhirnya pelaku naik pitam dan menarik korban menghajarnya di sebuah kafe tersebut. Sepeda Motor berikut HP korban dirampas dan dibawa kabur pelaku.Tidak terima dengan perlakuan pelaku korban melaporkan di Polsek Sidomukti pada malam itu juga.
Menindak lanjuti peristiwa tersebut Kanit Reskrim AKP Joko Lelono. SH, langsung mengadakan penyelidikan keberadaan pelaku, dengan mencari informasi dari saksi dan teman temannya. Mendengar informasi bahwa pelaku berada di Ambarawa, Petugas langsung cek keberadaanya. Pelaku tak berkutik dan menyerah ketika dijemput petugas di kantornya sebuah Koperasi Simpan Pinjam di Ambarawa, berikut barang bukti sepeda Motor Mio warna Hitam No.Pol H 4578 ACC dan HP Merk politron warna Putih. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sidomukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Yudianto SIK Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana. SIK. MH, melalui Kapolsek Sidomukti KOMPOL Setyoko. SH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka perampasan Motor dan HP, TKP Kafe Maestro Salatiga. Hingga saat ini pelaku ditahan di Polres Salatiga untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. Diancam hukuman maksimal 7 tahun melanggar Pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP.