Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Warga lima Desa di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang yang tanahnya terkena pembangunan tapak tower SUTET 500 KV Jalur Ungaran – Mandirancan, telah menyepakati harga ganti kerugian sebesar Rp.254 ribu permeter. Kegiatan musyawarah berlangsung di aula Kantor Kecamatan Bandar, kemarin.
Ketua tim ganti kerugian pengadaan tanah Edi Sumarsono dari BPN Batang mengatakan, musyawarah bentuk ganti kerugian pembangunan tapak tower SUTET ini dalam bentuk uang dengan nilai rupiah, hal ini untuk menutup kerugian masyarakat dengan mengganti dengan kewajaran sesuai kesepakatan sesuai dengan undang undang.
“Yang berhak ikut dalam musyawarah ganti untuk adalah pemilik lahan atau kuasanya yang mempunyai hubungan darah atau kekerabatan, orang yang tidak berhak atau tidak mempunyai kewenangan tidak boleh ikut dalam Musyawarah,” jelas Edi Sumarsono.
Edi Sumarsono menambahkan setelah menyepakati harga ganti kerugian dari apresal, yang menerima ganti kerugian menandatangani kesepakatan dan membuka rekening karena pembayaran melalui Bank BRI dan pembayaranya tidak sampai satu bulan.
“Bagi yang hadir dan tidak sepakat dengan nilai harganya, Negara atau undang – undang memberikan kesempatan dalam waktu 14 untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan, namun Pengadilan Negeri hanya punya waktu 30 hari untuk memutuskan, jika tidak bisa banding,” kata Edi Sumarsono.
Bagi masyarakat yang tidak sepakat tetap mempunyai kewajiban menandatangani ketidak kesepatakan, dan bagi yang tidak hadir menurut undang – undang mengangap sepakat karena ini musyawarah yang ketiga untuk menentukan harga.
“Alangkah indahnya kalau bisa sepakat semuanya untuk mempercepat pembangunan tapak tower,” pinta Edi Sumarsono.
PIC PLN Pembangunan SUTET Batang Suwardi mengatakan, “untuk saat ini kita masih tahapan masih dan fokus pengadaan tanah, untuk pembangunan menunggu pembayaran ganti rugi, dan sebelum ada pembayaran kita tidak akan memalukan eksekusi atau pembangunan, kami harapkan alangkah baiknya setelah di bayar tanahnya untuk tidak ditanami,” Jelas suwardi
Camat Bandar Wawan Nurdiansyah berharap musyawarah bentuk ganti kerugian berlangsung cepat dan setuju apa yang menjadi kesepakatan, karena pembangunan tapak tower di lima desa tidak merugikan tapi justru menguntungkan masyarakat secara umum dan Negara, sehingga kebutuhan listrik dapat terdistribusikan dengan baik.