Tribratanewspoldajateng, Pati – Kejadian tersebut terjadi pada saat Sdri Mala Widiyastuti (20 thn) warga Dk. Sentul Rt. 04 Rw. 02 Desa Gembong Kec. Gembong Kab. Pati, pada hari Rabu (12/4) sekira pukul 22.30 Wib dari tempat kerjanya di Swalayan Ada Pati mengendarai Honda Vario No, Pol. : K-6145-JG.
Pada saat melintas di TKP Jl Raya Pati – Gembong km 8 tikungan Trowelo turut Desa Wonosekar Kec. Gembong Kab. Pati dihentikan oleh pelaku yang berjumlah 2 orang dan memakai cadar dengan paksa merampas Spm Honda milik korban dan melarikan diri dalam kegelapan malam yang sebelumnya mengikuti korban dari tempat kerjanya.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp. 11.000.000,-:
Sumber : Humas Polres Pati