Tribratanewspoldajateng, Pati – Polsek Wedarijaksa yang dipimpin oleh Kapolseknya AKP R. Sulistyoningrum, SH telah mengungkap kasus penggelapan pekerjaan/jabatan dengan tersangka Pur (25 th), alamat Desa. Bremi rt.2/9 Kec. Gembong Pati pada hari Selasa (11/4) pukul 16.00 Wib.
dan sebagai korbannya KSPPS FASTABIG Cab. Wedarijaksa yang dimanajeri Mohamad Choironi (28 th), alamat Desa. Tluwuk Rt 2/2 Kec. Wedarijaksa Pati
Kejadian tersebut berlangsung pada kurun waktu bulan agustus 2014 s/d Agustus 2016 dengan modus operandi pelaku menerima uang setoran nasabah tapi tidak disetorkan dan mengambil tabungan nasabah tanpa seijin nasabah tsb dan kss tsb diketahui ketika korban akan mengambil uang tabungan ttp tdk sesuai tabungan yg dimiliki dan setelah di cek ternyata ada yg mengambil uang tabungan tanpa seijin korban. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp. 154 000.000,-.
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta hasil audit selama 2 tahun lebih, ternyata benar ada tindakan melawan hukum mengambil uang nasabah tanpa seijin korban dan mulai hari Rabu (13/4) kemarin tersangka ditahan di Mapolsek Wedarijaksa Pati untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.
Sumber : Humas Polres Pati