Binmas

Mediasi dan Kekeluargaan Cara Terbaik penyelesaian Masalah oleh Bhabinkamtibmas Jebres Surakarta

Tribratanewspoldajateng.com, Surakarta –  Bhabinkamtibmas dituntut dapat menunjukan fungsi dan peranya sebagai ujung tombak Polri yang ada di tengah masyarakat, harus peka pada setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Begitu juga halnya dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jebres Aiptu Timbul, Rabu(12/4/17) pukul 16.30 wib bertempat di Polsek Jebres Surakarta telah memediasi permasalahan di warga binaanya.
Problem Solving / pemecahan masalah di wilayahnya yaitu perihal perselisihan yang terjadi pada warganya, yaitu waktu kejadian hari Rabu, 12 April 2017 sekitar pukul 13.15 Wib di Petoran Rt 03/06 Kel Jebres Kec Jebres Surakarta ( di depan rumah sdr. Totok Haryanto / terlapor) telah terjadi penganiayaan yg dilakukan oleh sdr Totok Haryanto, 40 th, Islam, swasta, alamat Petoran Rt 03/06 Jebres terhadap korban an. Rini Aryani, 36 th, Islam, swasta, alamat Petoran Rt 03/06 Jebres Solo dimana antara pelapor dan terlapor merupakan tetangga.
Adapun penyebab dari penganiayaan tersebut adalah terjadi kesalah pahaman antara pelapor dan terlapor yang dipicu sewaktu anak korban sedang bermain bersama temanya, yg saat itu ditegur oleh terlapor dan mengetahui anak pelapor di tegur oleh terlapor sehingga pelapor tidak terima dan menemui terlapor yang sedang berada didepan rumahnya selanjutnya terjadi pertengkaran hingga terjadi penganiayaan tersebut, dimana terlapor memukul pelapor / korban sebanyak datu kali menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian muka korban, atas kejadian tersebut korban tidak terima dan bermaksud melapor ke Polsek Jebres Surakarta.
Saat datang ke SPKT Polsek Jebres diterima oleh Aiptu Sumaryanto selaku KSPKT yang piket pada saat itu dan sebelum dibuatkan Laporan Polisi oleh KSPK disarankan kiranya permasalahan tersrbut dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat antara pelapor dan terlapor merupakan tetangga dekat yg tiap hari bertemu, dan atas saran tersebut korban selaku pelapor memintan / bersedia diselesaikan secara kekeluargaan / mediasi sehingga di datangkan pihak terlapor oleh Bhabinkamtibmas Jebres Aiptu Timbul.
Sebelum didatangkan pihak terlapor telah di berikan pemahaman bahwa perbuatanya salah dan dapat dihukum sehingga sewaktu dipertemukan keduanya telah memahami terutama pihak terlapor telah menyadari kesalahanya dan bersedia meminta maaf kepada pelapor/korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya selanjutnya korban telah menerima permohonan maaf dr terlapor dan menganggap permasalahan tersebut merupakan kesalah pahaman saja.
Atas kesepakatan tersebut oleh Aiptu Timbul telah dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama ( SKB) yang disaksikan ketua RT setempat dan masing-masing suami istri dari pelapor dan terlapor. hingga selesai giat tersebut situasi aman dan tertib , utk pelapor tidak jadi dibuatkan Laporan Polisi.
(Humas Polresta Surakarta)

Berita Terkait