Tribratanewspoldajateng.com , Demak – Bripka Krisna Anggota PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Sat Reskrim Polres Demak menjadi narasumber dalam pelaksanaan pelatihan Penanganan dan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan / anak dalam rangka kabupaten layak anak. Kamis ( 13/04/2017)
Pelatihan yang berlangsung selama dua jam bertempat ruang pertemuan PMI ( Palang Merah Indonesia ) Kabupaten Demak dengan di hadiri oleh bidan se-Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut, Polwan Polres Demak Bripka Krisna dihadapan peserta pelatihan menjelaskan dan memaparkan UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Akp Aidil.SIK mengungkapkan bahwa pelaksanaan pelatihan merupakan upaya Polres Demak guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan membekali para bidan se -Kabupaten Demak, diharapkan para bidan dapat meneruskan informasi atau wawasan tentang / Pendengar setia Radio Kota Wali tentang penanganan dan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan / anak seperti yang dijelaskan oleh anggotanya dalam pelaksanaan pelatihan.
Penulis : Enny_smde