Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Dalam rangka memerangi penyakit masyarakat khususnya judi di wilayah Kab Kudus, Kepolisian Resor Kudus terus gencar melakukan penangkapan-penangkapan pelaku judi.
Sat Reskrim Polsek Jati berhasil menangkap dua pelaku judi jenis togel, Rabu (12/4) sekira 21.30 wib. Dua pelaku berinisial SB (45) warga Ds Ngembal Kulon Rt 02 Rw 01 Kec. Jati Kab. Kudus dan SM (52) warga Ds Tumpangkrasak Rt 03 Rw 07 Kec. Jati Kab Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kapolsek Jati AKP Catur Kusuma Adi menjelaskan, penangkapan dua pelaku judi togel tersebut pada hari Rabu (12/4) pukul 21.30 wib dari informasi warga bahwa di gang masuk halaman rumah Rindho (51) Dk Krasak pandean Rt 03 Rw 01 Desa Ngembal Kulon sering digunakan sebagai tempat judi togel. Dari informasi tersebut Sat Reskrim Polsek Jati langsung melakukan penyelidikan dan benar ditemui ditempat tersebut ada pelaku judi togel. Selanjutnya petugas melaksanakan penangkapan oleh kedua pelaku tersebut.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp. 115.000,-, 1 (satu) buah hp merk Nokia seri 220 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia seri 106 hitam, dan 1 (satu) lembar kertas sobekan berisi angka ramalan togel. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. (DD Humas Kudus)