tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Satuan Sabhara Polres Cilacap Polda Jateng yang tergabung dalam Satgas Bantuan Operasi Bina Kusuma tahu 2017 Polres Cilacap berhasil menangkap 10 orang PSK dan 2 orang pengamen.
Kesepuluh wanita tersebut ditangkap saat sedang menunggu pelanggan di kos kosan mereka yang berada di komplek Kampung baru Rt.6/13 Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Sedangkan 2 pengamen yang ditangkap mereka saat itu sedang ngamen di perempatan Bloomon Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Sabhara AKP Arif Budi SH Kamis (12/4/2017) mengatakan bahwa penangkapan terhadap para PSK dan pengamen merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi Bina Kusuma Candi 2017 dengan sasaran diantaranya premanisme dan prostitusi liar.
Kesepuluh PSK yang berhasil di tangkap adalah Emh, 50 tahun warga Majenang,WS, 44 tahun warga Cirebon, TT, 44 tahu warga Ciamis, NR, 42 tahun warga Cimanggu, IR, 41 tahun warga Majenang, TKH, 36 tahun warga Patimuan, IYR, 31 tahun warga Wanareja, RN, 27 tahun warga Pemalang, EY, 27 tahun warga Cilacap dan KY 24 tahun warga Garut.
Sedangkan 2 orang pengamen yangberhasil ditangkap adalah Imam Eko 19 tahun warga Cilacap utara dan Andi 19 tahun warga Jeruklegi keduanya masih bersatatus pelajar.
Penangkpan PSK dan pengamen dilakuakn pada hari Rabu (11/4/2017) dan langsung dikenakan tindak pidana tipiring dan disidangkan di pengadilan negeri Cilacap.
Untuk membuat jera para wanita yang diduga WTS petugas menjerat dengan pasal 2 perda kabupaten Cilacap nomor 13 tahun 1989 tentang pemberatasan pelacuran Jo pasal 8 perda nomor 23 tahun 2003 tentang perubahan dari perda no 13 tahun 1989 sedangkan untuk kedua orang pengamen dijerat dengan pasal 504 (2) tentang perbuatan meminta minta didepan umum.
Didepan persidangan yang dipimpin oleh hakim M. Ismail Hamid, SH.MH dan Panitera pengganti Slamet Sudriyo para PSK mengaku terjun ke dunia prostitusikarena maslaah ekonomi karena sebagian besar dari mereka tidak mempunyai suami sementar harus menghidupi anak dan keluarga.
Sedangkan untuk kedua pengamen yang masih berstatus pelajar mengakui mencari uang dengan cara mengamen untuk menambah uang jajan mereka.
Dari hasil persidangan kakim memutuskan kepada 10 psk dengan putusan kurungan 1 minggu dengan masa percobaan 3 bulan,biaya perkara Rp. 1.000, dan untuk 2 orang pengamen putusan kurungan 1 minggu dengan masa percobaan 2 bulan barang bukti berupa 1 buah gitar kentrung dimusnahkan dan uanga receh sebesar 16 ribu hasil ngamen disetorkan ke kas negara dan membayar biaya perkara Rp. 1.000, –
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)