Tribratanewspoldajateng.com – Kendal, Sedikitnya empat pelanggar lalu lintas memilih untuk dikenakan E Tilang saat terjaring dalam sebuah razia kendaraan bermotor yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kendal Polda Jateng di Jalan Soekarno-Hatta Kendal, Rabu (12/4/2017). Menurut 4 pelanggar tersebut ia lebih memilih E Tilang lantaran lebih mudah dan praktis tanpa harus menunggu persidangan nanti.
Kapolres Kendal AKBP Firman Darmansyah, SIK melalui Kasat Lantas AKP Agus Triyono, SH mengatakan sudah sejak awal bulan ini di Polres Kendal sudah menerapkan E Tilang. Dalam razia pada siang hari ini Sat Lantas menindak 37 pelanggar.
“4 dari 37 pelanggar memilih E Tilang, sedangkan yang lain masih tilang manual dengan barang bukti 18 STNK, 14 SIM, dan 1 sepeda motor”, kata Kasat Lantas.
AKP Agus Tri juga menambahkan untuk pengemudi yang masih ditemukan adanya pelanggaran tidak harus dikenakan E Tilang. Pelanggar bisa memilih sendiri apakah akan ditilang manual seperti tilang yang berjalan selama ini ataukah menginginkan melalui E Tilang jika menginginkan proses yang lebih cepat.
[ Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal ]