tribratanews.jateng.polri.go.id/, Kebumen – Kepolisian sektor Karanganyar Polres Kebumen telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SM (40) warga Desa Giripurno Kecamatan karanganyar, Kebumen yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tetangga yang bernama Sanyanto (65).
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh SM, Sanyanto terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Gombong, karena luka dibagian kepala yang cukup parah.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Jum’at (7/4) lalu, saat korban tengah merumput di pesawahan yang terletak di Dukuh Kembangabang, Giripurno. Tiba-tiba tersangka mengayunkan sebilah sabit kearah kepala korban sebanyak 3 kali. Polisi menduga, tersangka dendam kepada korban soal warisan dan beberapa waktu yang lalu korban pernah melerai atau memisah perkelahian antara pelaku dengan keponakan pelaku sendiri.
Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir, SH menjelaskan bahwa saat ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Karanganyar masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Pelaku. “Kepada tersangka akan kami terapkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Jelas AKP Mawakhir didampingi Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah, SH di ruang kerja nya. (Humas Res Kebumen)