Tribratanewspoldajateng, Jepara – Minggu, 9 April 2017 Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba serta menyita beberapa barang bukti di Desa Sumosari Rt 001 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
Kasat Resnarkoba AKP Hendro Asriyanto menjelaskan, AI (23) warga Desa Langon Tahunan dan IRC (22) warga Desa Sumosari Batealit ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jepara atas dasar laporan masyarakat bahwa di daerahnya diduga ada aktivitas penyalahgunaan Narkoba
Sekira, lanjut Hendro, pukul 17.00 WIB anak buahnya melakukan penggerebekan terhadap pelaku di Rt 001/002 Desa Somosari, Batealit, Jepara sesuai dari informasi masyarakat.
Setelah mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumah tinggal, badan / pakaian terhadap terlapor, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu, 2 (dua) pipet jenis kaca, 2 (dua) sedotan warna merah putih dan tutup botol aqua, 1 (satu) sedotan serok untuk pembagi, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, 4 (empat) pack plastik clip ukuran kecil 1 (satu) buah korek gas warna hijau, 1 (satu) buah HP samsung warna hitam beserta simcard, 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna coklat beserta simcard, 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam model RM- 1035 beserta simcard dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario 125 tanpa nopol warna hitam, pungkasnya.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini, selanjutkan pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tutur Kapolres.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, kami harapkan peran sertanya dalam memberikan informasi tentang penyalahgunaan Narkoba yang lain, mari kita bersama-sama berantas Narkoba di Jepara, imbuh Kapolres.