Reskrim

Ilegal Loging di Sragen ; Colong 100 Glondong Sonokeling, 2 Tersangka Diamankan Sat Reskrim

Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Dua orang tersangka dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan berupa ratusan kayu sonokeling glondongan, tanpa memiliki ijin yang syah di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jateng, Rabu (12/04/2017).
Dua orang ditangkap Unit Resmob ketika mengangkut kayu Sonokeling di pertigaan dukuh Bulu desa Purwosuman kecamatan Sidoharjo Sragen pada Selasa 11 april 2017 pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan unit Resmob sat Reskrim setelah sebelumnya diperoleh informasi dari masyrakat bahwa sebuah truk pengangkut kayu Sonokeling berasal dari hutan tengah melintas.
Tak mau kecolongan, Kasat Rreskrim AKP Supadi langsung menerjunkan personilnya untuk melakukan penyanggongan di lokasi kejadian, dan memeriksa dokumen kayu Sonokeling yang di bawa dua tersangka, yang ternyata tanpa di lengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH). Kedua pelaku bernama Harun Al Rosiq (34) warga dukuh Klayu desa Jekani Mondokan selaku pengangkut dan satu orang selaku pemilik, Darmo Wiyanto alias yanto (58) warga dukuh Dawangan desa Purwosuman kecamatan Sidoharjo langsung diamankan Unit Resmob untuk di bawa ke Mapolres.
“ Sementara ini, dua tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif penyidik Sat Reskrim, menurut pengakuannya, kedua tersangka berencana membawa kayu tersebut untuk di jual ke wilayah Gunungkidul Yogyakarta dengan menggunakan kendaraan Truk bernomor Polisi E 1613 D warna Kuning. Barangbukti berupa 1 truk kayu Sonokeling diperkirakan berjumlah hingga ratusan batang telah kami amankan dan masih menunggu pengukuran dari pihak perhutani, “ papar AKP Supadi.
AKP Supadi juga menerangkan bahwa dua tersangka telah terbukti dengan sengaja,  mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan, Kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan ( SKSHH), terhadap keduanya kami berikan sanksi sebagaimana di maksud melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 12 huruf-e UU RI Nomor. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait