Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Kepolisian Sektor Karangpucung Polres Cilacap melajsanakan giat Razia pekat Miras di Wilayah Hukum Polsek Karangpucung.
Rabu siang 12-04-2017, 6 ( Enam ) anggota Polsek Karangpucung dipimpin Wakapolsek Iptu Tofik melaksanakan ops pekat miras yg dimulai pukul 10.30 sd 11.30 Wib di Warung ikut ds Tayem Rt 06 Rw 01 Kec. Karangpucung Kab.Cilacap
Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan barang bukti minuman keras jenis ciu dalam kemasan botol air mineral dan plastik antara lain Botol ciu sebanyak 1,5 liter, 3 Botol ciu ukuran 600 mg, 3 Bungkus ciu dalam Plastik san saat ini sudah di sitadi Mapolsek Karangoucung.
Minuman Keras tersebut disita dari penjual Miras Suprayogi,38 Th, Buruh, Islam, Alamat Desa Tayem Kecamatan Karangpucung Kab Cilacap.
Kepada penjual Miras tersebut dilakukan pembinaan dan agar tidak menjual miras lagi serta menghimbau agar merintis usaha yang lain yang barokah.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto, SIK melalui Kapolsek Karangpucung AKP Moro Priyadi, SH mengatakan bahwa kegiatan operasi pekat sasaran miras rutin dilakukan untuk mencegah peredaran miras di wilayah Karangpucung , Krn dg mengkonsumsi Miras merupakan awal mula tindakan pelanggaran atau kejahatan ..
” Dengan Maraknya peredaran miras, Kapolsek berharap pihak terkait agar membatasi atau menutup Pabrik Miras yang ada ” Pungkas Kapolsek…
(Akp Moro Priyadi, kapolsek Krpcg)