Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Sejumlah 5 orang tokoh FPI kabupaten Sragen dipimpin ustad Mala Kunefi datangi masjid Nurul Iman di dukuh Sambungmacan kecamatan Sambungmacan dalam kegiatan cek pembatalan surat pendirian rumah makan dan karaoke Gravista, Selasa (11/04/2017).
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sambungmacan Polres Sragen Polda Jawa Tengah sekaligus memberikan pengamanan kegiatan FPI di Sambungmacan, sekaligus menengahi permasalahan tuntutan warga yang senada dengan pendapat FPI, tentang pembatalan pendirian tempat yang dianggap maksiat oleh Ketua FPI ini, yaitu Karaoke Gravista.
Kehadiran tokoh FPI di masjid Nurul Iman Sambungmacan, diterima pula oleh kepala desa Sambungmacan. Dalam bincang bincangnya Ketua FPI sempat mengklarifikasi surat pembatalan yang kabarnya telah diterima oleh kepala desa Sambungmacan, namun warga masyarakat belum mengetahui apa isi surat tersebut, terlebih menerima copian surat tersebut. Sehingga beberapa warga diantaranya perlu menanyakan surat pembatalan yang diajukan beberapa saat yang lalu kepada Bupati Sragen tentang permohonan pembatalan pendirian rumah makan serta karaoke Gravista di Sambungmacan, dengan di perantarai Ustad Mala Kunefi.
Menanggapi permohonan ustad Mala tersebut, Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo yang saat itu hadir bersama bayan Sambungmacan Agung menerangkan, bahwa surat pembatalan telah diterima oleh pihak pemerintah desa Sambungmacan. Sejauh ini, warga Sambungmacan selalu solid dengan pihak Kepolisian, untuk itulah Kapolsek berharap agar tokoh agamapun juga menjaga kekompakan warga Sambungmacan dengan bersinergi bersama Kepolisian.
(Tatik – Humas Polres Sragen)