BinkamPolairud

Jaring Cantrang Dilarang, Sat Polair Polres Brebes Jelaskan Kepada Nelayan

Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – Sat Polair Polres Brebes melaksanakan giat patroli dialogis di area  dermaga kapal desa Pulau gading kecamatan Bulakamba kabupaten Brebes untuk memberikan arahan kepada nelayan tentang larangan penggunaan cantrang, Selasa (11/4).

Jumlah nelayan penggunaan alat tangkap jaring cantrang saat ini hampir mencapai 80 persen karena dianggap paling efektif untuk menghasilkan tangkapan yang banyak. Diketahui bersama bahwa Cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 (dua) panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek dan tali selambar panjang.

Rata-rata ukuran mata jaring cantrang yang digunakan adalah 1,5 inchi, dimana hal ini tidak sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 bahwa ukuran mata jaring cantrang yang diperbolehkan berukuran lebih dari 2 inci. Kecilnya mesh size inilah dikhawatirkan akan berdampak buruk karena ikut menjaring ikan muda yang masih berpotensi untuk tumbuh dan bertelur.

Dalam kesempatan ini Sat Polair Brebes mengajak dan menegaskan kembali Pelarangan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Permen KP nomor 2/2015, Keputusan Presiden (KEP PRES) RI Nomor 39/1980 telah melarang jaring trawl karena bisa membahayakan ekosistem laut, dan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.(Hms/PID Sat Polair)

Berita Terkait