Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Upaya menekan peredaran minuman keras beralkohol terus di gencarkan Polsek Tangen Polres Sragen Polda Jawa Tengah, dengan kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat), Selasa (11/04/2017).
Razia pekat dipimpin Kanit Patroli Aiptu Sony bersama Kanit Reskrim Polsek Tangen Aiptu Agus Warsito dengan sasaran sebuah warung di wilayah Tangen, yang diinformasikan salah seorang warga masyarakat Tangen telah menjual miras di warungnya.
Bertempat di warung milik Tono (38) warga dukuh Denanyar kecamatan Tangen, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, diperoleh beberapa botol bekas minuman mineral berisi miras jenis ciu yang berupaya di sembunyikan oleh pemilik warung, sebanyak 3 liter.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pemilik warung Tono memperoleh teguran dari Kanit Reskrim disertai membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras kembali di warungnya. Sedangkan barangbukti miras kini telah diamankan Polsek Tangen untuk dimusnahkan.
(Tatik – Humas Polres Sragen)