Tribratanewspoldajateng.com, Kudus – Satreskrim Polsek Mejobo menangkap tiga pelaku penjual kupon judi jenis togel, Minggu (9/4) malam. Masing-masing berinisial AK (40) warga Dk Jelak Rt 2/8 Desa Kesambi Kec Mejobo Kab Kudus, IM (21) dan KM (30) warga Dk Jelak Rt 3/9 Desa Kesambi Kec Mejobo Kab Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kapolsek Mejobo AKP Suharyanto menjelaskan, penggrebegan dan penangkapan 3 tersangka judi togel tersebut pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 jam 21.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Mejobo mendapatkan informasi dari masyarakat jika dihalaman rumah tidak berpenghuni ( kosong ) di Dk. Jelak Desa Kesambi Kec. Mejobo sering digunakan sebagai tempat aktifitas perjudian jenis togel hongkong. Berbekal informasi tersebut kemudian anggota Polsek Mejobo di pimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Hernoto, mendatangi rumah dimaksud dan benar pada saat itu para tersangka sedang bertansaksi judi togel dan hongkong, kemudian ke 3 orang tersangka berhasil diamankan oleh anggota Polsek Mejobo dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mejobo.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 788.000,- ,Sebuah buku tulis merk Vision yang dipergunakan untuk merekap, 1 ( satu ) buah bolpoint merk M2000, 4 ( empat ) buah HP merk Nokia, i-Cery, Samsung Grans Duos, Nokia 130, dan 1 ( satu ) lembar kertas sobekan berisi angka tebakan togel.
Dengan demikian mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Plasa 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Kapolres Kudus mengatakan, sejak menjabat di Kudus laporan masyarakat tentang penyakit masyarakat khususnya judi sudah ditindaklanjuti dengan penangkapan. Para pengedar akan diproses secara hukum. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mendukung tidak merebaknya judi togel dengan cara tidak membeli kupon togel tersebut.
“Jika ada laporan lagi dari masyarakat masuk, kami langsung melakukan penangkapan di manapun di wilayah hukum Polres Kudus. Pihak Kepolisian akan menjadi garda terdepan pemberantasan judi,” imbuh Kapolres (DD Humas Kudus)