Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Anggota Polsek Padamara Aiptu Tubing menjadi mediator penyelesaian permasalahan kecelakaan lalu lintas ringan. Bertempat di Polsek Padamara, kedua belah pihak dipertemukan, Senin (10/4/2017).
Kapolsek Padamara AKP Bambang Sidik Sanyata, S.H., mengatakan kejadian kecelakaan lalu lintas sendiri terjadi pada Minggu (9/4/2017) di jalan raya Desa Purbayasa Kecamatan Padamara. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi R-2731-RG dengan Vega R bernomor polisi R-3795-SL.
Pengendara Mio adalah Eti Rokhanah (46) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. Sementara itu pengendara Vega R adalah Adi Sucipto (20) warga Desa Mipiran Kecamatan Padamara.
Petugas yang mendapat informasi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menolong korban membawanya ke puskesmas. Akibat kecelakaan tersebut, keduanya mengalami luka ringan. Sementara itu kendaraan yang dinaiki juga mengalami kerusakan.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan terjadi saat Rokhanah hendak keluar dari objek wisata Purbasari Pancuran Mas, dari arah samping melaju sepeda motor yang dikendarai Adi akibatnya sepeda motor bersenggolan.
“Dari kejadian tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan. Sehingga anggota Polsek Padamara menjadi mediator dan mempertemukan kedua pihak untuk penyelesaian masalah tersebut,” ucap kapolsek.
Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menanggung sendiri biaya pengobatan. Selain itu, kerusakan ringan pada kendaraan masing-masing juga menjadi tanggungan pribadi. Selanjutnya hasil kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB).
Sebelum meninggalkan Polsek Padamara mereka juga mendapat himbauan dari petugas agar berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, palatuhi peraturan yang berlaku dan gunakan selalu helm saat mengendarai sepeda motor demi keselamatan.

( Humas Polres Purbalingga )