Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Polsek Karangmoncol melakukan diversi atau penyelesaian perkara anak di luar pengadilan terhadap kasus pencurian yang terjadi beberapa saat yang lalu di Desa Baleraksa. Proses diversi dilaksanakan di ruangan polsek setempat, Senin (10/4/2017).
Kapolsek Karangmoncol AKP S.E. Purwanto mengatakan diversi dilakukan karena pelaku masih dibawah umur dan ancaman pidana perbuatannya dibawah tujuh tahun serta bukan pengulangan tindak pidana. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek menjelaskan kejadian pencurian sendiri terjadi pada hari Rabu (15/3/2017) yang lalu. Dimana pelaku mencuri bebek milik korban di Dusun Karangwringin Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol. Pelaku pencurian adalah AM (16) dan WH (15) yang masih berstatus pelajar warga Desa Rajawana Kecamatan Karangmoncol.
“Karena pelaku masih dibawah umur dan berstatusnya merupakan pelajar, akhirnya kita lakukan langkah diversi sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas kapolsek.
Dalam sidang diversi tersebut, hadir petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Kepala Desa Baleraksa, Kepala Desa Rajawana, pihak korban dan pelaku yang didampingi pihak keluarganya. Hasil diversi adalah kedua pelaku dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.
Kapolsek menghimbau kepada orang tua pelaku dengan penyelesaian sidang diversi ini diharapkan pengawasan terhadap aktivitas anaknya lebih ditingkatkan. Hal tersebut agar kedua pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya.

(Humas Polres Purbalingga)