tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Kepolisian Sektor Majenang bersama dengan Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan kerangka mayat perempuan.
Dalam ungkap kasus tersebut petugas menetapkan seorang tersangka yang merupakan teman dekat korban sebagai pelakunya.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad SH, MH dengan didampingi olek Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH SIK Senin (10/4 2017) mengatakan bahwa pelaku bernama AN alias Rofik, 19 tahun seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi agama islam di Majenang ditangkap di rumahnya di Dusun Tawangsari Desa Kutasari Kecamatan Cipari pada hari Minggu (9/4/2017).
Dari penangkapn tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa Satu unit spm merk Yamah Vega warna merah tanpa plat nomor, 2 buah handphone dan sebuah Cincin.
Kronologi kejadian bermula ditemukannya kerangka mayat perempuan yang sudah membusuk dan sudah terlihat tengkoraknya memakai rok warna coklat dan memakai sepatu warna hitam di hutan pinus milik perhutani ikut Dusun Cipabeasan Rt.4 Rw.1 Desa Cilopadang Kecamatan majenang Kabupaten Cilacap Minggu (9/4/2017) sekira pukul 14.00 wib.
“Kemudian korban diketahui bernama Afsul Mutmainah, 16 tahun seorang pelajar warga jalan mawar Rt 01 Rw. 02 Desa Cibenying Kecamatan Majenang Cilacap yang diketahui hilang oleh keluarganya sejak Minggu 2 April 2017 yanglalu “kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan oleh TKP petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan teman dekat korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhp tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)