Lantas

Mau Perpanjang Pajak STNK, Ini Jadwal Layanan Mobil Samsat Keliling Temanggung

Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung – Guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor milik warga masyarakat, Samsat Temanggung menyediakan satu unit mobil Samsat keliling yang selalu berpindah-pindah antar Kecamatan se-Kabupaten Temanggung.

Mobil layanan Samsat Keliling milik Kantor Pelayanan Samsat Temanggung UP3AD setiap hari memiliki jadwal yang berbeda untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Masyarakat bisa memperpanjang STNK melalui layanan samsat keliling. Waktunya cepat, tidak perlu antri lama dan untuk biaya sesuai yang tertera di STNK,” ungkap Aiptu Mei Linanti, petugas Mobil Samsat Keliling Polres Temanggung, saat ditemui di halaman kantor Kecamatan Parakan, Senin (10/4/2017).

Dikatakannya, perpanjangan satu STNK bisa diselesaikan hanya dalam waktu dua menit. Syaratnya hanya dengan membawa STNK dan KTP atau SIM sesuai dengan yang tertera di STNK.

Setiap hari, satu unit mobil rata-rata melayani 100 hingga 150 pemohon. Untuk jadwal pelayanan dibuka mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.

“Kecuali hari Jum’at-Sabtu, kita tutup jam 11.00 WIB dan Minggu libur,” pungkas Mei.

Bagi warga masyarakat Kabupaten Temanggung yang ingin menikmati kemudahan layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, berikut adalah jadwal dan tempat Mobil Samsat Keliling yang bisa anda kunjungi :

Senin              : Kantor Kecamatan Parakan.

Selasa             : Kantor Kecamatan Kandangan.

Rabu               : Kantor Kecamatan Pringsurat.

Kamis             : Kantor Kecamatan Candiroto.

Jum’at                        : Kantor Kecamatan Selopampang.

Sabtu              : Kantor Kecamatan Kedu.

Minggu           : Libur.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait