LantasMitra Polisi

SIM Keliling Polres Kudus Sekarang Ada Di Car Free Day

Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Hari bebas kendaraan bermotor yang biasa dimanfaatkan untuk berolahraga oleh masyarakat Kudus dan sekitarnya. Kini dapat menjadi waktu untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mengunjungi mobil SIM keliling yang ada di sekitar Alun-alun simpang 7 Kab Kudus pada hari bebas kendaraan bermotor.

“Masyarakat cukup bawa KTP dan SIM yang sudah habis masa berlakunya,” kata petugas mobil SIM keliling, Bripka Susilo di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kab Kudus, Minggu (9/4).

Pada pelayanan ini turut dimanfaatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengenalkan ke masyarakat bahwa saat ini, perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan di mana saja.

“Sekarang sistemnya sudah online jadi kalau ada yang punya SIM dari Semarang tapi tinggal di Kudus, tidak perlu repot-repot kembali ke Semarang. Cara ini dapat menghemat pengeluaran masyarakat,” kata Kasat Lantas AKP Eko Rubiyanto Sik, SH

Mengenai biaya perpanjangan SIM di pelayanan keliling ini, sama dengan perpanjangan di kantor polisi. Imbuhnya (DD Humas Kudus)

Berita Terkait