Tribratanewspoldajateng.com, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu pelaku merupakan pembeli yang juga pemakai, dan satu lainnya yang diduga merupakan kurir sabu. Jum’at (7/4/2017) tengah malam
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Humas Bag Ops Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Satuan Narkoba Polres Pekalongan awalnya hanya menangkap seorang pelaku, yakni pembeli sabu tersebut.
AKP Aries Tri Hartanto menjelaskan, penangkapan Toni tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakatt setempat. Setelah itu, Satuan Narkoba Polres Pekalongan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ternyata benar. Ada seorang pemuda yang terlihat mencurigakan di sebuah mini market di Kelurahan Kedungwuni,” jelasnya.
Petugas, lanjut dia, lantas meminta pelaku yang ternyata bernama Toni Sugiarto tersebut untuk menunjukkan sabu yang dimilikinya. Setelah itu pelaku mengeluarkan sabu tersebut dari salah satu saku celananya.
“Paket sabu ukuran kecil tersebut dimasukkan di sebuah bungkus rokok. Ukurannya sekitar 0,42 gram. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolres Pekalongan,” terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pekalongan, AKP Jony Monarko, mengatakan, dari penangkapan pelaku tersebut kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, jajarannya berhasil menagkap satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.
“Dari penangkapan Toni ini, kemudian kami kembangkan. Sehingga kami berhasil mengungkap dari siapa Toni ini membeli sabu. Keterangan dari dia (Toni), katanya membeli (sabu) dari Muh Salman, 30, warga Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni. Sehingga kemudian kami lakukan penangkapan Muh Salman ini,” tambahnya.
Saat ini, lanjut dia, Muh Salman diamankan di Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui adanya kemungkinan tersangka lainnya.
“Sementara dugaannya Salman ini hanya perantara atau kurir. Namun masih kami dalami lagi pemeriksaan terhadap pelaku. Kalau memang hanya kurir, semoga kami bisa menangkap bandar atau pengedarnya,” ujarnya.
Keduanya kini harus mendekam di Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya. Keduanya akan dikenai Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Yuli-Er$hi)