Reskrim

Polsek Wiradesa Amankan Pencuri Burung Yang Ditangkap Massa

Tribratanewspoldajateng.com, Pekalongan – Pencurian burung dara di Desa Werdi Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan berhasil digagalkan pemilik rumah. Bahkan satu diantara pelaku berhasil ditangkap massa. Jum’at (7/4/2017)

 

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto, S.H. membenarkan kejadian tersebut. Pelaku pencurian burung dara tersebut diketahui bernama Aris Mundandsar, 20, warga Dukuh Gedong Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa.

 

Lebih lanjut dikatakan, saat itu pelaku mendatangi rumah milik Supardi, 62, warga Dukuh Banjar Anyar Desa Werdi Kecamatan Wonokerto. Aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya bernama Yoga Aditya, 20, warga Desa Bondansari Kecamatan Wiradesa.

 

“Awalnya pemilik rumah mendengar sejumlah burung peliharaannya gaduh, kemudian korban mengeceknya melalui jendela rumah,” katanya.

 

Ternyata, lanjut dia, ternyata ada seorang tak dikenal sedang berada di samping rumahnya. Korban melihat pria tak dikenal tersebut masuk ke dalam sangkar burung dara miliknya.

 

“Hingga korban akhirnya keluar rumah dan meneriakinya ‘hayo-hayo’. Pelaku yang kepergok itu langsung kabur, dan korban sempat mengejarnya sekitar 75 meter,” terangnya.

 

Setelah itu, warga sekitar mengetahui korban sedang mengejar pelaku tersebut. Sehingga membuat warga yang berada di sekitar lokasi mengejar dan mengepung pelaku.

 

“Korban sempat akan melawan saat diamankan warga, dengan mengeluarkan pisau dapur yang disimpan di saku celananya. Namun akhirnya tetap berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada kami,” jelasnya.

 

Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menambahkan, beruntung warga hanya mengamankan pelaku. Beruntung massa yang menangkap pelaku tidak menghakiminya.

 

“Massa kemudian juga mengamankan enam burung dara bersama dengan paguponnya (kandangnya) dan pisau tersebut. Sedangkan teman pelaku sudah kabur lebih dulu,” katanya

 

Pelaku kini diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara teman pelaku hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dan Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam yang dibawanya tanpa izin tersebut. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait