Tribratanewspoldajateng.com, Pati – Setelah menerima laporan dari masyarakat lewat telepon yang tidak menyebutkan jati dirinya bahwa hari Minggu (9/4) sekitar pukul 12.00 WIB, sedang ada arena sabung ayam di tanah milik sdr. Kar turut Ds. Tluwah Rt. 03/1 Kec. Juwana Pati, aparat Polsek Juwana segera bertindak dengan melakukan penggrebegan arena sabung ayam tersebut.
Dari hasil penggrebegan tersebut telah diamankan 6 tersangka diantaranya Nga, Dar, Wrn, War, Kar dan Nur dengan barang bukti 7 (tujuh) ekor ayam, 2 ember plastik, kalangan yg digunakan utk sabung ayam serta 4 (empat) unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa lokasi bahwa lokasi tersebut sering dipergunakan sebagai arena sabung ayam dan berdasarkan keterangan para saksi bahwa arena sabung ayam tersebut tidak digunakan untuk judi sabung ayam hanya abar ayam (mencoba ayam aduan).
“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Pati,” tegas Kapolres Pati
Sumber : Humas Polres Pati