Reskrim

Hanya Mencuri Sebatang Kayu Jati, Seorang Petani Harus Mendekam di Tahanan Polsek Randublatung Polres Blora

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – BLORA, Hanya karena mencuri sebatang kayu jati, Sukiman (40), seorang buruh tani asal Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, terpaksa harus mendekam di tahanan. Kini polisi Polsek Randublatung Polres Blora masih mendalami motif pencurian yang dilakukan Sukiman.

“Pelaku ditangkap petugas Polisi Hutan KPH Randublatung setelah kepergok sedang menggotong sebatang kayu jati dari hutan petak 137 a RPH Ngliron, KPH Randublatung. Kemudian diserahkan ke Mapolsek Randublatung, Kini masih kita dalami motifnya. kata AKP Selamet Riyanto SH, Minggu (09/04/17).

Menurutnya, penangkapan Sukiman sendiri berawal saat anggota dari Polhut KPH Randublatung bernama Murwanto (24) dan Ahmad Rudi Arifanto (26) melakukan patroli. Saat itu mereka memergoki pelaku tengah menggotong sebatang kayu jati dari hutan. Untuk memastikannya, polisi hutan tersebut langsung melakukan pemantauan sampai tersangka selesai memotong kayu. Setelah kayu di angkut menggunakan sepeda, petugas Polhut langsung menyergap dan menangkap tersangka beserta kayu hasil curiannya.

Selain mengamankan Sukiman dan sebatang kayu jati dengan ukuran panjang 390 cm X 13 cm. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaaji serta sepeda yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu. Kepada petugas sendiri, Sukiman mengaku sengaja mencuri kayu ini dalam hutan. Dirinya mengakui jika sekali ini saja baru mengambil kayu jati.

Sukiman juga mengaku jika kayu hasil curiannya ini akan dijual kepada seorang dengan ongkos murah. Jika sudah berupa uang, Sukiman akan menggunakannya untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Sebab, pekerjaan sebagaai buruh tani dirasa tak cukup menghidupi keluarganya.

“Kini Sukiman harus berhadapan dengan hukum dari hasil perbuatannya. Dirinya, dijerat dengan pasal 12 E junto pasal 83 Hurup B UU Kehutanan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” pungkas AKP Selamet Riyanto, S.H, Kapolsek Randublatung Resor Blora.

Berita Terkait