BinkamBinmasGiat OpsSamapta

Dua Warung Penjual Miras Digrebek Sat Sabhara Polres Kudus

Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Sat Sabhara Polres Kudus  mendatangi 2 (dua) warung yang di duga menjual miras diwilayah Kab Kudus Sabtu (8/4). Malam tadi

Razia penyakit masyarakat (pekat) ini terus dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di wilayah Kec Jati masih dijumpai penjual miras yang berkedok warung jajanan.

Sat Sabhara mulai melaksanakan Razia miras yang pertama di tempat Warung Ruli, begitu mengetahui kedatangan petugas, warung yang dikelola Ruli (43) warga Ds Getas Pejaten Rt 5/2 Kec Jati Kab Kudus segera mengamankan barang bukti miras. Alhasil petugas saat menggledah di beberapa tempat tidak diketemukan miras tersebut.

Setelah merazia warung Ruli dan tidak mendapatkan hasil, Sat Sabhara bergeser ke tempat Sujak (58) warga Ds Getas Pejaten Rt 4/2 Kec Jati kab Kudus. Dari warung Sujak petugas berhasil mengamankan 6 botol aqua berisikan miras putihan. Karena telah ditemukan barang bukti miras Sujak melanggar Pasal 3 ayat 1 Perda no 12 Th 2004 tentang menjual minuman beralkohol di Kab kudus. Selanjutnya dilakukan pendataan untuk dikenakan tipiring.

Kapolres Kudus AkBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kasat Sabhara AKP Sutopo SH menyatakan kita akan terus berantas penyakit masyarakat salah satu minuman keras (Miras) di wilayah Kab Kudus. Sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.

“Untuk penjual miras dihimbau untuk tidak lagi berjualan miras karena jelas sudah ada UU Perdanya tentang menjual minuman beralkohol / miras dan seperti diketahui sudah ada yang disidangkan dengan hasil denda sejumlah uang serta hukuman kurungan”.imbuhnya
(DD Humas Kudus)

Berita Terkait