BinkamReskrim

Abaikan Peringatan, Tambang Batu Ilegal di Kedungbanteng Banyumas Ditutup Polisi

Tribratanewspoldajateng.com, Banyumas – Tak mengindahkan teguran yang berulang kali kepada penambang batu ilegal, Polsek Kedungbanteng, Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse Polres Banyumas mengambil tindakan tegas dengan menutup Tambang batu milik pengusaha Ahmad Maulidin yang berada di Desa Baseh Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas, Sabtu (8/4/17).

Kapolres Banyumas AKBP Aziz Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kapolsek Kedungbanteng AKP Sambas BW, S.H yang mendampingi Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Junaedi, S.H mengatakan, sudah berungkali baik pengusaha maupun pengelolanya diberi teguran langsung oleh Kapolsek tentang perijinan tambang galian C (tambang batu) yang belum lengkap. Tetapi teguran yang diberikan selama ini tidak pernah diindahkan oleh pengelola galian batu tersebut dan aktifitas penambangan tersebut masih terus berjalan.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan ternyata galian c (tambang batu) tersebut ternyata belum dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah untuk melakukan kegiatan penambangan. Apabila penambangan liar seperti itu dibiarkan maka akan semakin banyak tambang-tambang lainnya yang bermunculan.”, ungkap Kapolsek.

Dalam kegiatan penambangan tersebut baik pengusaha maupun pengelolanya sama sekali tidak memperhatikan dan memperdulikan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan penambangan tersebut.

“Untuk memberikan peringatan kepada para pengusaha yang belum mempunyai ijin resmi dari pemerintah untuk melakukan kegiatan penambangan, maka pengambangan batu tersebut ditutup dan dipasangi Police Line.”, pungkasnya.

(Imam Humas Polsek Kedungbanteng/PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait