Tribratanewspoldajateng.com, Banjarnegara – Polsek Purwanegara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian, Jumat (7/4/2017) yang dilakukan di Desa Danaraja Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara.
NR (31) asal Mandiraja rupanya belum menyesali perbuatannya. Pasalnya sudah 3 kali masuk penjara akibat ulahnya melakukan pencurian, kali ini NR beraksi di Desa Danaraja.
Dengan mencongkel jendela kamar depan rumah Junianto, NR berhasil mengambil tiga unit HP. Namun kejadian tersebut diketahui Junianto saat ia bangun tidur dan menuju ke ruang tengah. Junianto kemudian mendapatkan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Purwanegara.
Mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Purwanegara, Polres Banjarnegara, AKP Nur M. Salim bersama kanit reskrim dan anggota Polsek lainnya menuju lokasi kejadian dan menangkap NR.
NR bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Purwanegara untuk dilakukan proses penyidikan.
“NR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.”, jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasinya kepada Junianto yang menjadi korban pencurian tersebut karena langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwanegara dan tidak melakukan main hakim sendiri.
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dan mencegah aksi kriminalitas salah satunya dengan selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci jika rumah akan ditinggalkan dan dengan cara memasang tralis besi pada jendela.
(Tim Humas Polres Banjarnegara /a)