Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas Lakukan Upaya Penertiban Penambangan

Tribratanewspoldajateng.com, Banyumas – Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah unit 4 Satuan Reserse Kriminal telah melakukan penertiban terhadap dugaan penambangan tanpa ijin, Sabtu (8/4-2017).

Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Junaedi, S.H bersama unit 4 melaksanakan pengecekan dan juga penertiban terhadap dugaan penambangan tanpa ijin di Desa  Baseh Rt 05/05 Kedungbanteng Banyumas.

Sebagai pelaku Amin Fauzan (43) pekerjaan Kepala Desa Baseh beralamat di Desa Baseh Rt 02/5 Kec. Kedungbanteng Banyumas ynag mana berperan Diduga sebagai investor.

Selanajutnya Achmad Maulidin (43) Desa Pangebatan Rt 3/1 Karanglewas Banyumas yang diduga sebagai pemilik tambang. Kemudina Fani Agus Setiayawan (27) yang beralamat di Desa Pangebatan Rt 03/1 Karanglewas Banyumas.

Di dapat barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah 1 buah alat berat berupa eskafator 1 buah, breaker 1 buah truk yang bersiap mengangkut hsl tambang.

Selanjutnya Kasat Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dengan menglarifikasi terhadap orang yang patut diduga pelaku (Peti) fakta-fakta yang ditemukan di TKP.

Diperoleh keterangan bahwa para pelaku melakukan kegiatan pertambangan jenis galian C tanpa dilengkapi ijin/belum memiliki ijin.

“Untuk itu Kasat Reskrim mempunyai rencana tindak lanjut dengan memintakan keterangan ahli dari ESDM provinsi sebelum penetapan tersangka, menarik eskafator dan breaker.”, pungkas Kasat Reskrim.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Exit mobile version