BinkamMitra PolisiReskrim

Polsek Karangmalang Mediasi Perkara Tindak Pidana PKDRT, Pasutri

Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Terjadi kasus penganiayaan yang terjadi atas pasangan suami istri antara pelaku Agung Subroto (33) terhadap istri nya Endang Setyowati (32) , warga kampung Ngablak  kelurahan Kroyo kecamatan Karangmalang  Sragen , Sabtu (08/04/2017).
Merasa telah di aniaya oleh suaminya, sehingga Endang Setyowati melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Karangmalang  Sragen. Dalam keterangannya kepada Kapolsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKP Agus Irianto, Endang Setyowati menerangkan bahwa ia telah di pukul oleh suaminya Agung Subroto, sebanyak 3 kali hingga mengakibatkan luka memar.
Secara rinci Endang Setyowatipun menyatakan bahwa awalnya pada hari Senin , 27 maret 2017 pukul 19.30 wib, pasangan suami istri ini pergi kerumah Suginem di dukuh Sukorejo kelurahan Kroyo dengan maksud hendak meminta uang tagihan Bank yang telah ia bayarkan. Namun saat Endang Setyowati meminta ijin untuk menginap di rumah Suginem, suaminya sudah mulai menampakan sikap tidak suka dengan ijin istrinya ini.
Sehingga Agung Subroto saat itu langsung menarik istrinya ke salah satu kamar di rumah milik
Suginem dan terjadilah ketegangan diantara mereka hingga berakibat Agung memukul istrinya dengan tangan kosong mengenai tangan kanan istrinya yang menyebabkan luka memar.
Hingga atas kasus tersebut, Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Karangmalang , menyatakan bahwa Agung terbukti melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga(PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 terhadap istrinya Endang Setyowati.
Sepekan setelah kejadian, Kapolsekpun berupaya mendamaikan kedua belah pihak dengan memediasi keduanya, yang ia pimpin di kantor Polsek Karangmalang. Dalam mediasi tersebut Kapolsek bersama Kanit Reskrim berhasil mendamaikan pasangan suami istri ini dengan sebuah kesepakatan bahwa istrinya tidak akan melanjutkan perkara tersebut diproses secara hukum sampai di tingkat pengadilan , dan Endang Setyowati akan memaafkan suaminya, namun ia menuntut untuk bercerai dengan cara yang baik, yang ditanggapi kesanggupan Agung untuk bercerai dari istrinya hingga akan membiayai seluruh pengurusan cerai selesai, berikut membagi harta mereka dengan seadil adilnya. Meski sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya agar mereka dapat berdamai kembali, dan mempertahankan rumah tangga mereka.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait