Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Sragen polda Jawa Tengah tengahi ketegangan warga masyarakat dukuh Tunggul yang diwakili Kepala Desa Tunggul Suntoro dengan pihak Klinik pengobatan alternatif Mitra Sehat Alami yang beralamat di Jalan Rajawali no. 54 kampung Banjarsari Nglorog Sragen, Sabtu (08/04/2017).
Mediasi di pimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Budiyono, setelah memperoleh laporan dari warganya tentang cek cok warga dengan pihak petugas lapangan Klinik pengobatan alternatif Mitra Sehat Alami, saat melaksanakan tugasnya di desa Tunggul kecamatan Gondang.
Peristiwa berawal pada hari jumat pukul 13.00 wib, pihak Klinik pengobatan alternatif Mitra Sehat Alami datang ke desa Tunggul untuk menawarkan Solusi sehat terapi dan Nutrisi Herbal berupa kartu berlangganan seharga Rp 195.000,- kepada warga yang dapat di gunakan sebagai layanan terapi gratis selama 1 tahun, namun bila tidak memiliki kartu berlangganan, warga harus membayar biaya setiap setari sebesar Rp 200.000,-.
Atas penawaran tersebut, 7 warga yang tertarikpun langsung berlangganan kartu layanan herbal tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan alamat Herbal di internet oleh salah satu warga yang berlangganan kartu bernama Maryani, ia tidak menemukan alamat Herbal tersebut, maka iapun merasa kurang nyaman dengan kartu yang ia miliki.
Saat petugas lapangan datang kembali ke desa Tunggul, tidak satupun warga yang datang ke lokasi terapi di rumah ketua Rt setempat, setelah diklarifikasi oleh kepala desa yang hadir atas laporan ketua Rt, selanjutnya memanggil 7 warga yang mendaftar kartu berlangganan yang ternyata mereka merasa kurang nyaman, dan ingin meminta kembali uang pendaftaran kartu yang mereka berikan sebelumnya kepada pihak Klinik pengobatan alternatif Mitra Sehat Alami, hingga menimbulkan ketegangan diantara kedua belah pihak yang akhirnya harus mendatangkan Polsek Gondang untuk menengahi perkara tersebut.
Atas kesepakatan dari kedua belah pihak, maka pihak Klinik pengobatan alternatif Mitra Sehat Alami, bersedia mengembalikan uang pendaftaran kepada 7 orang warga desa Tunggul, hingga perkara tersebut tuntas terselesaikan.
(Tatik – Humas Polres Sragen)