Tribratanewspoldajateng.com, Pemalang – Bodeh. Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kebandungan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang tetapkan 3 (tiga) calon Kades (Kepala Desa) yang berhak maju dalam pemilihan Kades antar waktu Desa Kebandungan pada Jumat (07/04).
Tiga calon yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan Kades Antar waktu Desa Kebandungan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang telah lulus seleksi kelayakan kades ditetapkan Berdasarkan Keputusan BPD (Badan Pemerintahan Desa) Kebandungan nomor : 141/02/tahun 2017 adalah Sdr.Hanji Rustono ,Sdri.Muyasyaroh dan Sdr.Sutoyo .
Acara penetapan dan pengesahan calon Kades Antar waktu Desa Kebandungan tersebut di hadiri oleh Forpimka Bodeh ,panitia ,BPD dan para perwakilan dari tokoh masyarakat Desa Kebandungan.Dengan sambutan pertama di buka oleh Sdr.Ponco selaku Pejabat sementara Kades Kebandungan diteruskan oleh sambutan Camat Bodeh Drs.Mubarak Ahmad MM .
Dalam sambutannya Sdr.Ponco “Menegaskan bahwa dalam pemilihan Kades antar waktu diharapkan jangan ada kecurangan dan dilaksanakan dengan terbuka kepada masyarakat Desa Kebandungan sedangkan Camat Bodeh Drs.Mubarak Ahmad MM . memeberikan sambutan secara singkat bahwa nantinya dalam pemilihan atau pun musyawarah Kades antar waktu bagi siapa saja yang tidak terpilih harus lapang dada menerima segala keputusan sedang bagi yang terpilih harus siap menjalankan amanat warga Desa untuk memimpin jalannya Pemerintahan Desa Kebandungan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan masyarakat.
Pada acara pengambilan nomor undian peserta Calon pemilihan Kades antar waktu Sdr.Hanji Rustono mendapatkan nomer urut 1 ,Sdri.Muyasyaroh no.urut 2 dan Sdr.Sutoyo no. urut 3 yang nantinya menjadi acuan pemilihan pada acara Pilkades antar waktu yang rencana diselenggarakan pada Sabtu 08/04/2017 mendatang.
Setelah selesai penetapan nomer peserta calon kades acara dilanjutkan dengan Musdes (Musyawarah Desa) hak pilih ,yang dalam musayawarah tersebut didapatkan kesepakatan bahwa yang berhak memilih ada 149 yang diambil dari kelompok ,BPD,Perangkat Desa , panitia , RT,RW,LPMD,Tomas,Toga,Todik ,Toda ,PKK,Gapoktan ,Pedagang ,Pra sejahtera ,Calon Kades ,Karang taruna ,Profesi dan linmas Desa Kebandungan yang mewakili 1978 hakpilih masyarakat Kebandungan.
“Agus selaku ketua BPD didampingi anggotanya Sdr.Sigit menjelaskan bahwa dalam pilkades antar waktu sesuai dengan perda bahwa dibentuk suatu panitia pemilihan kades antar waktu dengan menetapkan hak pilih perwakilan dari kelompojk masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa yang nantinya bagi masayarakat yang ditunjuk untuk memilih harus hadir dalam musyawarah maupun pemungutan suara Pilkades antar waktu.”Ujarnya
Sementara itu Ketua Panitia Pilkades antar waktu Desa Kebandungan H.Murokhman menjelaskan bahwa Musyawarah adalah keputusan tertinggi dalam pemilihan Pilkades antar waktu namun apabila dalam musyawarah tersebut tidak mencapai kata mufakat maka di lanjutkan dengan pemungutan suara .
“Kepada para hadirin dan panitia segera disampaikan kepada para warga yang ditunjuk untuk memilih agar hadir tepat waktu biar acara lancar dan cepat selesai sesuai dengan tahapan dan harapan kita semua unutk memilih kepala Desa Kebandungan yang akan menjabat sampai tiga setengah tahun kedepan .”Pungkas Murokhman.
Humas Polres Pemalang (AKP Lies)