Penggelapan di Kendal : Bawa Kabur Motor di Showroom Pria Ini Ditangkap Polisi

Tribratanewspoldajateng.com – Kendal, Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Kendal Polda Jateng berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan sepeda motor di sebuah showroom di Dusun Aromasari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tersangka Ad (22 th) warga Desa Plososari Kecamatan Patean ditangkap tanpa perlawanan Sabtu (8/4/2017).

Kejadian penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Minggu (19/3/2017) lalu. Saat itu tersangka Ad berpura-pura akan membeli sepeda motor di Showroom Aromasari Motor milik  Suwignyo (54 th). Tersangka melihat-lihat sepeda motor yang ada di showroom itu bergaya akan membeli. Kemudian tersangka mencoba sebuah unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol H 3667 TM Th.2009 warna Merah Marun. Namun saat mencoba pelaku tidak lagi kembali ke showroom dan justru membawa kabur sepeda motor tersebut. Pemilik showroom kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukorejo.

Kapolres Kendal AKBP Firman Darmansyah, SIK melalui Kapolsek Sukorejo AKP Haryo Deko Dewo mengatakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim tersangka berhasil diketahui keberadaannya sedang berada di Desa Wates dan dari informasi tersebut langsung dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku Unit sepeda motor yang dibawanya kabur telah digadaikan kepada seseorang di Dusun Banaran Desa Bonjor Kecamatan Tretep Kabupaten Temangung.

“Modus operandi tersangka penggelapan motor dengan berpura-pura akan membeli sepeda motor, kemudian pada waktu mencoba tersangka tidak kembali lagi ke showroom dan membawa kabur unit motornya”, kata Kapolsek.

Saat ini sepeda motor Vixion disita dan diamankan di Polsek Sukorejo sebagai barang bukti. Atas kejadian penggelapan ini pemilik showroom mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Tersangka saat ini mendekam di rutan Polsek Sukorejo dengan dijerat Pasal 372 KUHP.

[ Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal ]

Exit mobile version