tribratanews.jateng.polri.go.id/, Sragen – Upaya mencegah peredaran minuman beralkohol terus di giatkan Polsek Sragen Kota, kegiatan di gelar dengan razia penyakit masyarakat, Sabtu (08/04/2017).
Aiptu Sunardi, Kepala Sentra Pelayanan Polri pada polsek Sragen kota menerangkan, bahwa telah melakukan pemeriksaan sebuah warung, yang telah di laporkan salah seorang warga menjual minuman beralkohol, di sebuah kios milik Nuryanto (40) di dukuh Jetis kelurahan Tangkil Sragen Kota.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aiptu Sunardi bersama personil unit reskrim, mendapati 2 botol minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan Sunardi dikiosnya.
Selain menyita barangbukti minuman beralkohol, Aiptu Sunadi juga telah melayangkan sebuah teguran kepada Nuryanto, untuk tidak akan mengulangi perbuatannya menjual minuman beralkohol kembali.
(Tatik – Humas Polres Sragen)