Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Kepolisian Sektor Jekulo berhasil meringkus dua orang pelaku judi togel atau judi kupon putih.
“Kedua pelaku judi togel itu kami ringkus berserta barang bukti kejahatan mereka masing-masing,” kata Kapolsek Jekulo, Jumat (7/4).
Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto menuturkan, kedua pelaku judi itu ditangkap Jumat (7/4) pukul 22.15 wib saat pelaku sedang menjual togel hongkong di warung saudara Marmo. Untuk pelaku yang ditangkap berinisial ST (56) warga Dukuh Karangpanas Ds Tanjungrejo Rt 3/9 Kec Jekulo kab Kudus dan MM (46) warga Dukuh Ngablak Rt 5/5 Kec Jekulo Kab Kudus.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 buah Hp merk samsung putih, Uang tunai Rp 747.000, 2 lembar kertas rekapan nomor togel hongkong, 1 buah bolpoint merk standar, dan 1 unit sepeda motor suzuki nex Nopol K 2488 HR Warna hitam.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Mapolsek Jekulo untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. (DD Humas Kudus)