Tribratanewspoldajateng.com., Brebes – Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Kapolsek Wanasari Brebes AKP Wagito yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Sawojajar Aiptu Zahidin melaksanakan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah di MTS NU Sawojajar yang berlokasi di Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah, sebagai implementasi program Promoter No 7 yakni membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas, Kamis (6/4/17).
Pada kesempatan tersebut Zahidin memberikan pesan pesan kamtibmas bahwa pendidikan terhadap siswa tidak hanya tanggung jawab guru saja tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, para siswa dan siswi yang menginjak usia remaja membutuhkan perhatian yang lebih.
Dalam penyuluhan memaparkan materi kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba dijelaskan bahwa kenakalan remaja yang sekarang banyak terjadi, sangat memprihatinkan seperti pergaulan bebas atau seks bebas. Tindak kriminalitas seperti tawuran antar pelajar dan masalah bahaya merokok bahkan sampai pada tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan pelajar sebagai tersangka dan korban.
Dengan adanya penyuluhan tersebut diharapkan para pelajar dapat mengerti akan dampak bahaya dari narkoba serta buruknya kenakalan remaja dan bisa menjaga pergaulannya dengan baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. “Ini merupakan salah satu upaya dari kami selaku pihak kepolisian guna meminimalisir segala bentuk kenakalan remaja,” Ujar Zahidin.(Humas Polres Brebes)