Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – . Anggota gabungan dari satuan pembinaan masyarakat Polres brebes dan bhabinkamtibmas desa Lembarawa Polsek brebes melaksanakan sambang ke kantor kepala desa Lembarawa sekaligus guna mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 kamis(6/4/2017) .
Peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 yang ada kaitannya dengan kepolisian yakni tentang biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan sampai dengan biaya pajak kendaraan bermotor. Selanjutnya aturan tersebut supaya di sosialisasikan kepada masyarakat umum sehingga nantinya dalam pelaksanaan dilapangan tidak ada komplain dari masyarakat.
Kapolres Brebes AKBP Lutfie Sulistiawan melalui Kapolsek Brebes AKP Azhar S Jafar menyampaikan bahwa selama ini masyarakat kurang mendapat informasi yang benar terkait pajak kendaraan bermotor. “mereka tahunnya pajak naik dua kali lipat padahal kenaikan hanya biaya administrasi,” ujar Azhar
Kegiatan tersebut mendapat apreaiasi dari masyarakat dan perangkat desa Lembarawa yang mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan dan pihaknya akan menularkan berita tersebut kepada masyarakat yang lainnya supaya mendapat penjelasan.(Humas Polres Brebes)