tribratanews.jateng.polri.go.id/, Sragen – Kapolsek Sidoharjo Polres Sragen Polda Jateng AKP Agus Taruna menerangkan bahwa telah melaporkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan membeli ban dan velk dengan pembayaran e banking fiktif, yang ia laporkan kepada Kapolres Sragen melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Poles Sragen. Jumat (07/04/2017).
Kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan di lakukan pelaku Yudi Suroso Wijanarko alias Yudi (43) warga jalan dr Wahidin keluraha Purwosari Solo, terhadap korban Hariyanto (34) warga dukuh Karangmalang, pemilik toko ban prasetya mandiri beralamat di desa Sukomarto desa Jatek kecamatan Sidoharjo Sragen.
Pelaku dalam aksinya, pelaku Yudi pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 11.00 wib, membeli ban serta Velk di toko “Prasetya Mandiri Ban” yang berlamat di dukuh Sukomarto desa Jetak kecamatan Sidoharjo Sragen. Kepada Haryanto, ia meminta sejumlah 4 (empat) buah ban ring 20 merk alccelera dan 4 (empat) buah velk merk. Milano, disepakti dengan harga Rp. 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Pada saat melakukan pembayaran, pelaku Yudi meminta kepada pihak toko membayar dengan cara bertransaksi melalui bank king dari rekening Bank Mandiri milik terlapor dengan nomor rekening 1380004998006 ke rekening BCA atas nama Sukamto, kepada nomor rekening 2211191246 milik Haryanto.
Selesai melakukan transaksi, kemudian ban bersama dengan velk yang telah dibeli terlapor dipasang di kendaraan Nissan Exs tTail warna hitam dengan nomor Polisi H 9238 RZ milik Yudi. Usai bertransaksi korbanpun melakukan chek saldo, namun ternyata uang sebanyak Rp. 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) tidak masuk pada rekening milik korban.
Usut punya usut, ternyata e banking yang ditunjukkan oleh Yudi kepada pihak toko adalah rekayasa Yudi untuk tujuan menipu korban, yang dibuat sendiri oleh Yudi. Sehingga atas perbuatan Pelaku Yudi tersebut, korban menderita kerugian sebanyak Rp. 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian kepada Polres Sragen melalui Polsek Sidoharjo Sragen.
Atas laporan tersebut, segera di lakukan penyelidikan oleh jajaran Reskrim Polres Sragen yang diawaki Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo, hingga berhasil meringkus pelaku Yudi yang kemudian dilaporkan ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan yang sama Polisi juga mengamankan barangbukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Nissan exs trail warna hitam bernomor Polisi AD 7033 DI, 2 (dua) buah plat nomor H 9238 RZ, Sebuah hand phone warna hitam merk Smartfren, 4 (empat) buah ring 20 merk Alccelera, 4 (empat) buah velk merk Milano, Sebuah nota pembelian ban dan velk dari toko ban Prasetya Mandiri Ban.
(Tatik – Humas Polres Sragen)