Tribratanewspoldajateng, Pati- Pada hari Jumat tanggal 07 April pukul 09.30 Wib bertempat di Aula Polsek Juwana telah dilaksanakan ”
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, diantaranya ;
– Kapolsek Juwana AKP SUMARNI, SH
– Kanit Binmas Polsek Juwana IPDA HANDOYO, SH
– Kanit Lantas Polsek Juwana AIPTU AGUNG CAHYONO
Beserta dari Pemilik dan Pengemudi Bentor Wil. Juwana, Dalam Sosialisasi tersebut, disampaikan oleh :
a. Kapolsek Juwana AKP SUMARNI, SH yang intinya sbb :
– Bahwa keberadaan bentor dilarang beroperasi karena melanggar Pasal 285 Undang-undang No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
– Bentor dilarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti klakson, lampu rem, alat pengukur kecepatan, knalpot, ban dan lampu penerangan.
– Sampai dengan saat ini dari pihak Kepolisian masih melakukan sosialisasi dan mengedepankan persuasif dan himbauan.
– Diharapkan kepada para pemilik maupun pengendara bentor agar kedepannya dapat menganti bentor dengan sarana transportasi yang memenuhi standart SNI.
b. Kanit Lantas Polsek Juwana AIPTU AGUNG CAHYONO, yang intinya sbb :
– Larangan operasi becak motor (Bentor) di jalan umum Kabupaten Pati akan dimulai pada awal Mei 2017, pemberlakuan ini adalah dalam rangka menegakkan hukum yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Bentor sampai dengan saat ini tidak ada payung hukumnya, bentor dilarang karena tidak memenuhi standart keselamatan bagi penumpang.
– Banyak sekali ditemukan untuk mesin yang digunakan / dirakit, tidak mempunyai noka dan nossin atau bisa dikatakan kendaraan tidak jelas ( tidak dilengkapi dg BPKB / Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ).
– Memang sampai dengan saat ini dari Sat Lantas Polres Pati belum melakukan penindakan, sifatnya masih sosialisasi, namun kedepan diharapkan kepada pemilik, perakit maupun pengemudi bentor dapat menganti dg alat angkut yang memenuhi standart keselamatan semisal ( Tossa, Kaisar ).
c. Kanit Binmas Polsek Juwana IPDA HANDOYO, SH, yg intinya sbb :
– Bahwa pertemuan pada hari ini sifatnya masih sosialisasi ttg larangan Operasional Becak Motor ( Bentor ).
– Di Wilayah Juwana banyak sekali ditemukan Bentor, meskipun tidak seluruhnya pemilik maupun pengemudi Bentor berasal dari Wil. Juwana.
– Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada pengendara Bentor khususnya yang ada di Juwana dapat mematuhi aturan yang rencana akan diberlakukan pada awal Mei 2017, jangan sampai berurusan dengan hukum.
Penyampaian dari Perwakilan Becak Motor yang intinya sbb :
– Kami / teman-teman dari Paguyuban Becak Motor menyadari bahwa Becak Motor tidak memenuhi standart keselamatan bagi penumpang, namun karena teman-teman belum mempunyai uang untuk mengganti alat angkut dg yg standart SNI, sampai saat ini kami / teman-teman masih mengantungkan hidup dengan Becak Motor.
– Mengharapkan dengan sangat adanya solusi yang terbaik bagi kami / teman-teman Becak Motor dari Bapak Kepolisian maupun Pemerintah Daerah agar kami dan teman-teman Becak Motor dapat bekerja.
– Kami pernah melihat adanya alat angkut seperti yang beroperasi di daerah Jogjakarta dimana pengemudi ada di depan, dan dibelakang terdapat penumpang, rencana dari teman-teman mempunyai gagasan untuk menganti alat angkut yang spt itu namun keterbatasan biaya sampai dg saat ini teman-teman belum menganti becak motor dg alat angkut sesuai standart.
Kegiatan Sosialisasi selesai pada pukul 10.30 Wib, selama pelaksanaan berjalan dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Catatan :
Bahwa dalam sosialisasi tersebut pada intinya dari pengemudi Becak Motor menyadari bahwa Becak Motor tidak mempuanyai standart keselamatan bagi penumpang, dari penemudi Bentor memepunyai rencana utk menganti alat angkut yg berstandart SNI, namun krn faktor biaya sampai dg saat ini pengemudi bentor khususnya yg berada di Wil. Juwana belum beralih pada alat angkut yg sesuai standart keselamatan penumpang.
Sumber Humas Polres Pati