Reskrim

Polsek Karangmalang Mediasi Perkara PKDRT Antara Bapak dan Anak

Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Kapolsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jateng AKP Agus Irianto, mediasi kasus penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah dilaporkan Ir Anang Susanto (55) warga perum Margoasri desa Puro kecamatan Karangmalang Sragen terhadap Vian Digi pratama (17) putra korban, Jumat (07/04/2017).
Peristiwa terjadi pada sabtu 1 april 2017 pukul 08.00 wib, dirumah korban Anang yang pagi itu Vian Digi pratama nampaknya telah naik pitam kepada bapaknya, karena sempat mendengar pertengkaran ia dengan ibunya semalam.
Vian Digi pratama saat bertemu dengan ayahnya di ruang tamu, sebelumnya menanyakan hal tersebut, namun karena ia telah termakan emosi sehingga Vian Digi pratama melayangkan pukulan dengan tangan kosong kepada ayahnya hingga sejumlah 3 kali ke arah muka, yang berakibat luka memar dan lebam.
Merasa tak terima dengan perlakukan anaknya, sehingga Anang langsung melaporkan anaknya kepada Polsek Karangmalang, sehingga atas laporna tersebut kapolsekpun menetapkan Vian Digi pratama sebagai pelaku dalam kasus penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 4 UU RI no.23 tahun 2004.
Saat ini, Anang selaku ayah tersangka telah mencabut laporannya atas mediasi dari pihak Kepolisian yang di tengahi langsung oleh Kapolsek dengan diperoleh hasil, bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta sanggup untuk menurut kepada orang tua dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dilain waktu terhadap korban.
Baik pihak pelaku ataupun korban selanjutnya menghendaki bahwa tidak akan melanjutkan atau menuntut perkara tersebut sampai tingkat pengadilan dan meminta di selesaikan di Polsek Karangmalang. kedua belah fihak sepakat saling memaafkan dan menjalin komunikasi yang harmonis.
‎(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait