Lantas

Mobil Box Nyelonong, Ditilang Polantas Grobogan

Tribratanewspoldajateng.com, Grobogan, Maksudnya pingin cepat dengan nyelonong antrian, pengemudi mobil boks yang melaju di jalan Purwodadi-Blora terpaksa kena tindakan tilang, Jumat (7/4/2017). Sebab, ulah yang dilakukan ini mengkibatkan kemacetan serta merusak bodi belakang sebuah mobil inova yang sedang antri jalan.

Peristiwa mobil boks K 1448 KE nyelonong antrian itu terjadi di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan yang saat ini ada proyek perbaikan jalan. Karena ada proyek, arus lalu lintas dari kedua arah harus jalan bergantian.
Ketika kendaraan lainnya sudah tertib menunggu giliran, mobil boks warna putih dari arah Blora (timur) itu justru berupaya nyelonong antrian. Padahal dari arah berlawanan sedang dapat giliran jalan sehingga arus sempat macet.

Kondisi ini menyebabkan sejumlah pengendara mengingatkan pengemudi mobil boks agar tertib antri. Kemudian, pengemudi mencoba lagi masuk dalam barisan antrian kendaraan yang datang dari arah timur. Namun, mobil ini justru menyenggol bodi belakang kendaraan inova K 8070 FE.

“Kendaraan boks ini terpaksa kita kenakan sanksi tilang. Sebab, tindakannya menyerobot antrian ini bisa membikin kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kanit Patroli Ipda Afandi.

Panji meminta agar para pengendara bersabar dan tertib antri di titik perbaikan jalan. Pihaknya, juga sudah menerjunkan sejumlah personil untuk membantu kelancaran arus lalu lintas.
“Saya minta semua pengendara bersabar. Jangan nyerobot antrian karena bisa membahayakan,” tegasnya.

Berita Terkait