FeaturedReskrim

Setubuhi Teman, Seorang Pelajar Diamankan Unit Resmob Polres Pati

Tribratanewspoldajateng.com, Pati – Pergaulan di kalangan Pelajar harus mendapatkan perhatian ekstra dari pihak Keluarga maupun pihak sekolah untuk menghindari perbuatan yang menyimpang dari norma norma kesusilaan.

Kamis (6/4), Tim Resmob Polres Pati mengamankan seorang pelajar di Komplek Ruko SPBU Jati Agung Pati karena telah melakukan persetubuhan dengan seorang pelajar perempuan lain di salah satu kamar kos di Desa Winong Kec. Pati.

Kejadian persetubuhan ini sebenarnya terjadi pada Senin (27/2) lalu dimana Pelaku FN (17) membujuk mawar (17) –bukan nama sebenarnya- untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami isteri di sebuah kamar kos.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kasat Reskrim AKP Galih Wisnu Pradipta menjelaskan pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dibawah umur dengan modus melakukan bujuk rayu terhadap korban supaya korban mau melakukan apa yang dia inginkan.

Atas perbuatan yang dilakukan FN tersebut. Lanjut Galih, Pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis  : Humas Polres Pati

Berita Terkait