Reskrim

Polres Sukoharjo Limpahkan Berkas Kasus Penyelahgunaan Dana PNPM ke Kejari

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Kepolisian Resor Sukoharjo telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana PNPM Mandiri ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (06/04/2017). Tersangka SM selaku pengelola UPK (unit pengelola keuangan) PNPM Mandiri Sempulur, Desa tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo diduga telah menyalahgunakan dana sebesar Rp. 68.000.000.

Kasat Reskrim Akp Dwi Hariyadi mengatakan berkas kasus dan tersangka yang diserahkan pada hari ini, sebelumnya juga pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun karena penyidik dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo menilai berkas yang dilimpahkan belum lengkap maka dikembalikan lagi ke Polres.

“kasus ini merupakan kasus lama yang sudah ditangani sejak 2008, berkas kasus ini sudah bolak balik dari polres ke penyidik kejaksaan karena berkasnya dianggap belum lengkap oleh penyidik Kejari,” kata Kasat Reskrim AKP Dwi Hariyadi yang mewakili Kapolres AKBP Ruminio Ardano.

Menurut AKP Dwi, modus yang digunakan oleh pelaku adalah unit yang ada yang ada di bawah (BKM), mengajukan pinjaman ke Pusat. Dari pengajuan tersebut, akhirnya dari Kementerian PU dalam hal ini Ditjen Cipta Karya menggelontorkan dana senilai Rp. 68.000.000. Hanya saja, setelah ditelusuri, ternyata BKM tersebut tidak pernah mengajukan. Namun di satu sisi, ada peminjam yang benar-benar meminjam dan rutin mengangsur, oleh tersangka tidak dibayarkan.

“Jadi, uang yang diterima berdasarkan pengajuan fiktif itu digunakan oleh pelaku untuk kepentingan sendiri. Begitu juga dengan uang angsuran dari peminjam resmi, juga digunakan sendiri,” jelasnya.

Atas apa yang dilakukan oleh tersangka SM, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 61.692.000. hasil tersebut diperoleh dari perhitungan audit BPKP. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UURI No. 31 Th. 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Th. 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk mempertangung jawabkan perbutanya tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Polres Sukoharjo

Berita Terkait