Sebelumnya, IPTU Surahno, SH menjelaskan kepada para pemohon tentang tata cara perpanjangan SIM mulai dari pendaftaran, pengisian blanko formulir, melakukan check kesehatan hingga menunggu panggilan dari petugas SIM. Disampaikan pula bahwa untuk mendapatkan pelayanan SIM Keliling, pemohon cukup membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta fotocopy dan Surat Izin Mengemudi (SIM) lama beserta fotocopy.
Pada kesempatanya Kapolsek Kedungbanteng AKP Abdul Gofir, S.Sos sangat mengapresiasi saat memantau pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Polsek Kedungbanteng. Disamping proses yang cepat dan lancar, para pemohon SIM yaitu warga masyarakat Kecamatan Kedungbanteng merasakan kemudahan dan sangat terbantu dalam melakukan perpanjangan SIM.