Tribratanewspoldajateng.com – Satnarkoba Polres Klaten membekuk tujuh pengguna sabu-sabu di berbagai lokasi di Klaten, Maret lalu. Penyetok barang haram milik ketujuh tersangka itu adalah CDO yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu jaringan Nusakambangan.
Polisi kini masih memburu CDO. Penangkapan ketujuh pengguna sabu-sabu itu bermula saat polisi membekuk dua pengguna sabu-sabu di Kauman, Tonggalan, Klaten Tengah, Kamis (16/3/2017) pukul 03.00 WIB. Bermula dari informasi masyarakat, polisi menggerebek rumah milik Mochammad Surya Ardianto alias Uyan, 31, warga Tonggalan Kecamatan Klaten Tengah.
Polisi mengembangkan lagi penangkapan para tersangka di Tonggalan dan Basin. Polisi kembali menangkap pengguna sabu-sabu di Gatak, Kalitengah, Wedi, Jumini alias Inul, 35, Rabu (22/3/2017) pukul 01.00 WIB. Jumini ditangkap saat hendak menggunakan sabu-sabu seberat 0,41 gram.
“Penyetok barang haram ke seluruh tersangka yang kami tangkap itu berasal dari CDO. CDO ini merupakan pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan Nusakambangan,” kata Kabagops Polres Klaten, Kompol Prayudha Widiatmoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, saat menggelar pers release, di Mapolres Klaten, Rabu (5/4/2017).
“Semua tersangka masih tergolong muda, bahkan ada yang perempuan” tambahnya. Kompol Prayudha menegaskan pihaknya akan terus berupaya membongkar maupun memeutus mata rantai narkoba di wilayah Klaten, “Itu sudah komitmen” tegasnya.
(Humas Polres Klaten)