LantasReskrim

Edarkan Obat Terlarang, MES Ditangkap Polisi

Tribratanewspoldajateng.com, Banjarnegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara berhasil menangkap MES (24), pelaku pengedar penyalahguna pil hexymer di Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara, Kamis (30/3/2017).

Pil hexymer merupakan jenis obat daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya dimana dalam memperolehnya diwajibkan menggunakan resep dokter.

Hexymer dalam dosis yang dianjurkan dapat digunakan sebagai obat untuk penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal yang disebabkan susunan syaraf pusat.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan dan pesta miras di wilayah Purwanegara kemudian anggota Reserse Narkoba melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada pukul 20.00 WIB dua orang pemuda diketahui sedang minum-minuman keras jenis tuak di gardu yang terletak di simpang tiga jalan daerah persawahan. Tidak hanya itu, 17 butir pil hexymer juga ditemukan di lantai gardu. Dua orang pemuda tersebut kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian kedua pemuda tersebut mengaku membeli obat-obat tersebut dari MES. Tidak lama kemudian MES dibawa ke Polres Banjarnegara setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Danaraja Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan 15 butir pil hexymer dan uang sejumlah Rp 140.000 di dalam dompet berwarna biru yang tersimpan di gudang rumah MES.

“MES kini ditahan di rutan Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar, MES dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”, jelas Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar, S.Sos, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Slamet Wisnu Adhi, SH.

(Humas Polres Banjarnegara /a)

Berita Terkait