Tribratanewspoldajateng.com, Surakarta – Maraknya kejahatan melalu dunia maya terutama media sosial saat ini mulai meningkat. Korbanya hampir semua lapisan masyarakat baik tua muda laki-laki maupun perempuan baik awam maupun berpendidikan. Laporan adanya tindak pidana penipuan online di Polresta Surakarta juga meningkat. Oleh karena itu selain cara penindakan maka Polri lebih menekankan pada cara pencegahan.
Seperti yang dilakukan hari ini Kamis(06/04/17) pukul 09.00 WIB, Polresta Surakarta bersama RRI Progama 1 Surakarta melaksankan siaran langsung pecegahan dan penindakan kejahatan Online. Dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Iptu Supanto dari Sat Reskrim Polresta Surakarta, DR. Rina Arum Prasetyanti dari STMK Duta Bangsa dan Hafid Zakaria. MH dari Pengamat Hukum.
Iptu Supanto dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa kejahatan ini terjadi karena dampak kemajuan teknologi dan meningkatnya pemakaian tehnologi yang sangat pesat. Hal tersebut membuka kesempatan bagi sekelompok orang untuk melakukan kejahatan. Sikap masyarakat yang cenderung konsumtif juga mengakibatkan mudah tergiur dengan hal-hal yang tidak rasional dengan iming-iming hadiah mudah tergiur.
Modus dari penipuan ini adalah dengan pemberian hadiah. Modus lain adalah dengan sms atau telpon bahwa anggota keluarga ada terlibat narkoba, kecelakaan, dan kejahatan lain. Ada juga yang menggunakan modus meminta sumbangan dengan mengatasnamakan pejabat atau pimpinan instansi setempat.
Untuk mencegah itu semua maka Polresta Surakarta membuka pengaduan masyarakat secara langsung terkait penipuan online di no telpon 085600401272 yang siap 24 jam. Jika masyarakat merasa dihubungi atau di sms dengan modus di atas maka silahkan lapor ke no tersebut maka sekitar 10 menit Polri akan memberi klarifilasi apakah itu masuk penipuan atau tidak.
(Humas Polresta Surakarta)